Senin, 22 Desember 2025

Ketua MUI: Ibadah Pemuka Agama Buddha Di Sebuah Masjid Di Temanggung Tidak Tepat

Photo Author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:25 WIB
Ketua Umum MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D. (Instagram / @cholilnafis)
Ketua Umum MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D. (Instagram / @cholilnafis)

PANDE.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis, menanggapi kontroversi seputar serombongan biksu Buddha yang melaksanakan ibadah di sebuah masjid di Temanggung.

Peristiwa ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Dalam unggahannya di akun Instagram @cholilnafis pada 24 Mei 2024, K.H. Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai berlebihan.

"Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non-Muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruang pertemuan lain yg lebih tepat. Masjid itu hanya utk ibadah umat muslim, bukan untuk lainnya," tulisnya.

K.H. Muhammad Cholil Nafis menekankan bahwa masjid seharusnya hanya digunakan untuk ibadah umat Islam.

Ia menyarankan agar penerimaan tamu non-Muslim dilakukan di tempat lain yang lebih sesuai, seperti ruang pertemuan atau fasilitas non-ibadah lainnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI menjelaskan prinsip-prinsip toleransi beragama yang dianut umat Islam.

Ia menyebutkan bahwa dalam hal akidah, umat Islam harus memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah dan perayaan sesuai dengan keyakinan mereka, tanpa menghalangi pelaksanaannya.

Dalam hal muamalah, atau hubungan sosial dan kemasyarakatan, umat Islam diajak untuk bekerja sama secara harmonis dan saling membantu dalam urusan sosial, berbangsa, dan bernegara.

Namun, K.H. Muhammad Cholil Nafis juga menggarisbawahi batasan toleransi beragama.

Ia menegaskan bahwa toleransi tidak boleh masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan penistaan dan penghinaan agama.

Menurutnya, tindakan seperti mengizinkan ibadah agama lain di dalam masjid adalah bentuk toleransi yang kebablasan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang umat Islam.

Pernyataan ini datang di tengah perdebatan yang berlangsung di masyarakat mengenai sejauh mana batasan toleransi beragama seharusnya diterapkan.

Sementara sebagian pihak mendukung langkah untuk menunjukkan sikap inklusif dan toleran, yang lain menganggap bahwa ada batasan-batasan yang harus dihormati demi menjaga kehormatan dan kesucian tempat ibadah masing-masing agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Kurniadi

Tags

Terkini

Terpopuler

X