Islam mengakui hak setiap individu untuk mendapatkan nafkah, memiliki sesuatu, dan menikmati hidup layak.
Sebaliknya, Islam melarang perolehan kekayaan melalui cara-cara yang tidak jujur seperti suap, korupsi, pencurian, dan eksploitasi.
Dalam hal distribusi, prinsip keadilan menjamin bahwa kekayaan harus terdistribusi secara adil di antara masyarakat.
Islam melarang pengumpulan kekayaan pada segelintir orang dan memastikan sirkulasi kekayaan melalui aturan hukum yang efektif.
Keadilan dalam distribusi menuntut bahwa jurang antara si kaya dan si miskin harus dijembatani, dan setiap orang harus dicukupi kebutuhan dasarnya.
Prinsip Keadilan Menuntut Partisipasi Dari Seluruh Individu
Untuk mewujudkan keadilan, setiap individu harus menjunjung tinggi nilai kebenaran, kejujuran, keberanian, kelurusan, dan kejelasan.
Nilai-nilai ini adalah prasyarat bagi terciptanya keadilan dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
Dengan demikian, penerapan prinsip keadilan dalam ekonomi islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat secara keseluruhan.
Penerapan prinsip-prinsip ini bukan hanya membawa kemakmuran ekonomi, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan kesejahteraan yang merata.
Melalui sistem zakat, infak, dan sedekah, islam mendorong redistribusi kekayaan yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan sosial.
Ekonomi yang didasarkan pada azas keadilan idealnya akan menumbuhkan rasa saling percaya dan solidaritas di antara anggota masyarakat.
Hal ini di kemudian hari akan memperkuat ikatan sosial dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi islam tidak hanya relevan untuk umat Muslim, tetapi juga menawarkan model yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia dalam mengejar kesejahteraan dan keadilan untuk seluruh elemen masyarakat.