Hingga Saat Ini Pembayaran Tak Kunjung Dilakukan
Meski demikian, hingga saat ini, pembayaran yang menjadi hak PT. Bunga Lestari belum juga dilakukan.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2021 pun tidak berhasil membuahkan hasil.
Keterlambatan pembayaran ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Khususnya asas kemanfaatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang semakin besar.
Arief Poyuono menekankan bahwa tindakan ini patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Saat ini, kerugian negara terus bertambah karena Pemprov DKI Jakarta harus menanggung kewajiban pokok sebesar Rp47,8 miliar.
Jumlah tersebut ditambah bunga dan denda sebesar 1,08 persen per bulan yang dihitung sejak Juni 2014.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan disiplin dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Terutama dalam pembayaran proyek-proyek yang telah diselesaikan sesuai kontrak.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya tidak hanya merugikan pihak swasta seperti PT. Bunga Lestari.
Tetapi juga dapat membebani keuangan negara dengan potensi kerugian yang semakin membengkak.