Senin, 22 Desember 2025

Pemprov DKI Jakarta Berpotensi Mengalami Kerugian Puluhan Triliun Rupiah Akibat Kasus Penundaan Pembayaran Proyek

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Sosok Arief Poyuono sebagai penerima kuasa dari PT. Bunga Lestari. (Instagram / @karellubanovsky)
Sosok Arief Poyuono sebagai penerima kuasa dari PT. Bunga Lestari. (Instagram / @karellubanovsky)

Kronologi Surat Perjanjian Pemborongan Antara Kedua Belah Pihak

Pada 20 Agustus 2013, Surat Perjanjian Pemborongan antara PT. Bunga Lestari dan Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta ditandatangani, dengan nilai proyek sebesar Rp47 miliar.

Berdasarkan perjanjian ini, PT. Bunga Lestari mengirimkan perangkat 'Digital Velvet System' ke UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta pada 12 Desember 2013.

Selanjutnya, pada 13 Desember 2013, PT. Bunga Lestari secara resmi menyerahkan perangkat tersebut, yang dicatat dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1432/2013.

Arief Poyuono menegaskan bahwa setelah penyerahan barang sesuai dengan masa kontrak, PT. Bunga Lestari telah menyelesaikan kewajibannya dalam proyek tersebut.

Serta berhak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Namun, hingga saat ini, baik UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak.

 

Bunga Lestari Berulangkali Melakukan Penagihan

Dalam upaya menagih pembayaran, PT. Bunga Lestari telah berulang kali mengajukan permohonan kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan tersebut dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, selama periode Desember 2013 hingga September 2015.

Meskipun demikian, pembayaran yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.

Akibatnya, pada 8 Desember 2015, PT. Bunga Lestari mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta.

Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses hukum yang panjang ini berakhir dengan kemenangan PT. Bunga Lestari di tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X