PANDE.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara akibat penundaan pembayaran ganti rugi kepada PT. Bunga Lestari.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan 'Digital Velvet System 10 Channel Power Dome' (hardware) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Planetarium dan Observatorium Jakarta.
Yang mana dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sumber Pendanaan Proyek Berasal Dari APBD DKI Jakarta
Berdasarkan keterangan pada laman Gelora.co, Arief Poyuono, selaku penerima kuasa dari PT. Bunga Lestari, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2013.
Proyek tersebut dikerjakan dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp47,8 miliar.
Pada saat itu, PT. Bunga Lestari ikut serta dalam lelang pengadaan sistem 'Digital Velvet' untuk Planetarium dan Observatorium Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2013.
- Bunga Lestari Ditetapkan Sebagai Pemenang Lelang
Berdasarkan proses lelang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan PT. Bunga Lestari sebagai pemenang lelang.
Hal tersebut diumumkan melalui Pengumuman Pemenang Nomor: 315/PAN.PBJ/V/2013 pada 25 Juli 2013.
Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta, yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa kepada PT. Bunga Lestari.
Keputusan tersebut diterbitkan melalui surat nomor: 996/2013 pada 2 Agustus 2013.
Dalam surat tersebut, PT. Bunga Lestari menyetujui penawaran yang diajukan dan siap melaksanakan pengadaan sesuai kontrak.