Tindakan Penyitaan Oleh Penyidik KPK Akan Dilaporkan Ke Dewan Pengawas
Tim Hukum Hasto merencanakan untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan.
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto, menyatakan bahwa penyidik KPK diduga telah melakukan penyitaan barang pribadi milik Hasto yang dibawa oleh Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penyitaan.
Ronny menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika penyidik mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan.
"Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi cara-cara yang melanggar hukum ini tidak bisa diterima," ujarnya.
Tim hukum Hasto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Joy Tobing, Kuasa Hukum Hasto lainnya, juga menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sebagai tindakan yang sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.
"Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas" Tegas Joy.
"Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," ia menambahkan.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, tim hukum Hasto berharap dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Mereka bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi klien mereka.