Konsep Trias Politica ini menguraikan pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam konsep Trias Politica, terdapat keyakinan bahwa kekuasaan dalam suatu negara terdiri dari tiga jenis kekuasaan yang berbeda peranannya.
Yang pertama adalah kekuasaan legislatif, juga dikenal sebagai kekuasaan pembuatan undang-undang.
Kekuasaan ini bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang mengatur tatanan hukum suatu negara.
Di posisi kedua ada kekuasaan eksekutif, juga dikenal sebagai kekuasaan pelaksanaan undang-undang.
Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif, serta mengelola administrasi negara dan kebijakan pemerintahan.
Dan yang ketiga adalah kekuasaan yudikatif, juga dikenal sebagai kekuasaan peradilan atas pelanggaran hukum.
Kekuasaan yudikatif bertanggung jawab untuk memeriksa kasus hukum, menjatuhkan putusan, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum serta konstitusi.
Konsep Trias Politica ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan satu pihak, sehingga menghasilkan pemerintahan yang lebih seimbang dan adil.
Dengan pembagian tugas yang jelas antara tiga jenis kekuasaan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pemerintahan yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.