PANDE.co.id - Dewasa ini, permasalahan yang merundung instansi yudikatif Indonesia yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) terus bergulir mewarnai Pemilu 2024.
Berbagai respon terhadap instansi tersebut sangat sering didengar masyarakat, baik pro dan kontranya.
Salah satu yang merespon hal ini adalah Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam salah satu kesempatan di Gedung DPR RI, ia menyampaikan usulannya untuk melaksanakan hak angket.
Sontak usulan ini membuat bingung banyak pihak, termasuk para anggota DPR RI itu sendiri dan juga partai yang menaungi Masinton, PDI Perjuangan.
Apa Itu Hak Angket DPR?
Dilansir dari dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari penjelasan ini, jelas sekali bahwa hak angket hanya bisa dilakukan oleh DPR (legislatif) kepada pemerintah (eksekutif).
Dalam hal ini, MK yang menjadi sasaran Masinton Pasaribu bukanlah pemerintah.
Lembaga negara yang didirikan pada 18 Agustus 2003 ini merupakan lembaga yudikatif yang kedudukannya berada bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Redaksi Pande.co.id menyarankan Masinton Pasaribu agar kembali menilik sejenak konsep Trias Politica yang turut dianut Indonesia.
Kilas Balik Trias Politica
Istilah "Trias Politica" pertama kali diusulkan oleh John Locke (1632-1704), seorang filsuf asal Inggris.
Konsep ini kemudian diperluas oleh Montesquieu (1689-1755) dalam karyanya yang berjudul "L'Esprit des Lois".