JAKARTA, PANDE.co.id - Organisasi sayap Partai Gerindra di ibu kota, PD Tunas Indonesia Raya (Tidar) DKI Jakarta, telah menggelar deklarasi mendukung Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai bakal calon presiden.
Di lain sisi, mereka juga merekomendasikan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming, sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Pada Kamis, 12 Oktober 2023, Agung Subiyakto selaku Ketua PD TIDAR DKI Jakarta menegaskan, "Dengan Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden, merupakan bentuk perwakilan kontestasi anak muda di bidang politik. Beliau merupakan sosok pemuda berprestasi. Kita berharap ini menjadi inspirasi bagi anak muda lainnya untuk berprestasi."
Meskipun begitu, Tidar DKI akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
"Kami dari PD Tidar DKI yang juga sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023," ucap Agung.
Agung melihat Gibran memiliki track record yang cukup mumpuni.
Ia berkaca pada prestasi-prestasi Gibran dalam berbagai hal, terutama dalam mewujudkan Kota Surakarta yang maju.
Saat ini, Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, berusia 36 tahun.
Namun, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Senin mendatang, 16 Oktober 2023.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputuskan adalah perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan terbaru, partai politik nomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi oleh Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Selain itu, adapula perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Deklarasi ini menegaskan dukungan dari PD Tidar DKI Jakarta terhadap pasangan Prabowo-Gibran sebagai upaya untuk menciptakan kontestasi yang lebih segar dalam dunia politik Indonesia.