PANDE.co.id - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu langkah yang sangat dinanti oleh banyak lulusan pendidikan di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan pelamar berkompetisi untuk mengisi berbagai posisi di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS adalah melampirkan dokumen ijazah.
Namun, bagaimana jika ijazah belum diterbitkan oleh lembaga pendidikan?
Apakah Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat digunakan sebagai pengganti ijazah dalam pendaftaran CPNS 2024?
Aturan Penggunaan SKL Dalam Pendaftaran CPNS 2024
Menurut informasi resmi yang dibagikan oleh akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, calon pelamar CPNS tidak diizinkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah.
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan yang telah berlaku pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada seleksi CPNS 2023, Nur Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran CPNS harus menggunakan ijazah dan bukan SKL.
Mengutip kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Nur Hasan dalam sebuah wawancara.
Di mana saat itu ia menyebutkan, "Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL."
Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan setelah seseorang dinyatakan lulus dari suatu program pendidikan.
Dokumen ini sangat penting karena digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi kualifikasi pendidikan pelamar.