Kebijakan yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan langkah strategis yang diambil oleh Presiden Jokowi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan distribusi ekonomi yang lebih adil dan merata, serta mendorong partisipasi aktif ormas keagamaan dalam sektor ekonomi, termasuk pertambangan.
Dengan regulasi yang telah diterbitkan, ormas keagamaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan izin pengelolaan tambang.
Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional serta menciptakan keadilan ekonomi yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.