PANDE.co.id - Pada tahun 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara) menegakkan hukum dengan memberlakukan sanksi terhadap 58 SPBU dan 11 Agen LPG di wilayah tersebut.
Hingga akhir Oktober 2023, sejumlah 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus melibatkan diri dalam penerapan sanksi yang beragam.
Dari total SPBU yang disanksi, 20 di antaranya menerima teguran ringan tertulis, sementara 14 SPBU kehilangan alokasi BBM Pertalite untuk jangka waktu tertentu.
Adapun 44 SPBU menghadapi pencabutan alokasi Biosolar dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, satu SPBU diberikan perintah untuk memperbaiki manajemennya, sementara dua operator SPBU mengalami pembinaan tegas.
Sebaran sanksi meliputi 47 SPBU di Jatim, 7 SPBU di Bali, 1 SPBU di NTB, dan 3 SPBU di NTT.
Sanksi tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan hasil investigasi mandiri Pertamina mengenai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh oknum operator atau karyawan SPBU.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina, menyatakan, "dari sanksi tersebut, 6 di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 sanksi dari pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri."
Pertamina juga tak luput melakukan pembinaan terhadap 11 Agen LPG di wilayah Jatimbalinus.
Jenis pembinaan bervariasi mulai dari surat peringatan, pemotongan alokasi, hingga penghentian operasional sementara (skorsing) dengan tujuan memberikan pembelajaran dan efek jera.
Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication PT Pertamina, mengapresiasi aparat penegak hukum dan pihak lain yang konsisten dalam menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM serta LPG subsidi.
"Penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama kami dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran," ungkap Fadjar.
Dalam enam bulan terakhir, tercatat 406 laporan polisi terkait, dengan 338 laporan masih dalam penyidikan dan 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita barang bukti berupa 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.