Senin, 22 Desember 2025

OJK Melarang Sementara Akulaku Untuk Menggunakan Skema Paylater

Photo Author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 19:15 WIB
Akulaku PayLater yang sedang dilarang OJK. (Akulaku.com)
Akulaku PayLater yang sedang dilarang OJK. (Akulaku.com)

PANDE.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyalurkan pembiayaan dengan skema paylater.

Akulaku, sebuah platform perbankan dan keuangan digital di Asia Tenggara yang beroperasi di Indonesia, Filipina, dan Malaysia, telah mendapat sorotan tajam dari regulator keuangan ini.

Menurut OJK, tindakan ini diambil karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak mematuhi tindakan pengawasan yang telah diamanatkan oleh OJK sebagai regulator sistem keuangan.

Keputusan ini telah memicu rasa penasaran di kalangan masyarakat, yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perusahaan ini dan siapa yang berada di baliknya.

Efrinal Sinaga, yang menjabat sebagai Presiden Direktur Akulaku Finance, adalah salah satu sosok yang terlibat dalam perusahaan ini.

Beliau adalah seorang tokoh yang berpengalaman dalam dunia keuangan.

Sebelum mengepalai Akulaku Finance, Efrinal Sinaga pernah berkarir di FIF Group, dan juga pernah menjabat sebagai CEO AdaKita pada periode 2018-2019.

Selain itu, pada tahun 2021, Akulaku Silvrr berhasil mengakuisisi saham Bank Neo Commerce, sebuah bank digital.

Akulaku Silvrr juga mengelola beberapa unit bisnis di bidang manajemen aset, salah satunya adalah Asetku.

Secara global, Akulaku memiliki afiliasi dengan Ant Group, perusahaan fintech yang dimiliki oleh pengusaha terkenal asal China, Jack Ma.

Dalam sebuah laporan dari Crunchbase, terungkap bahwa Ant Group menginvestasikan sekitar USD 89 juta ke dalam Akulaku pada awal tahun 2019 melalui Ant Financial.

Perlu dicatat bahwa Ant Group juga memiliki saham di AliPay, layanan pembayaran digital yang merupakan milik Alibaba, salah satu perusahaan raksasa e-commerce di Tiongkok.

Tindakan keras OJK ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Akulaku Finance Indonesia akan perlu melakukan perubahan yang diperlukan untuk mematuhi aturan yang berlaku jika ingin melanjutkan operasionalnya di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Vender Liwe

Tags

Terkini

Terpopuler

X