Adapan persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ialah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.
PROSEDUR PEMBUATAN SKCK
Di era yang serba canggih ini, proses pembuatan SKCK tak hanya dapat dilakukan secara offline, melainkan juga dapat dilakukan secara online.
Untuk membuat SKCK, berikut langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti:
- Pendaftaran
Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan di loket yang telah disediakan atau bisa juga mendaftar secara online melalui platform yang tersedia.
- Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan.
Pastikan formulir diisi dengan lengkap tanpa ada yang terlewat.
Jika ada bagian yang membingungkan, pemohon bisa segera bertanya kepada petugas.
- Verifikasi Dokumen
Dokumen yang telah diisi dan disertakan selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas.