Senin, 22 Desember 2025

Mau Bikin SKCK, Namun Apakah Anda Sudah Memahami Tentang Prosedur Dan Biaya Pembuatannya? Simak Ulasannya Berikut Ini

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 17:25 WIB
Contoh dokumen fisik SKCK. (Pinterest / Parboaboa)
Contoh dokumen fisik SKCK. (Pinterest / Parboaboa)

Adapan persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ialah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

 

Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan.
  2. Fotokopi paspor.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

 

PROSEDUR PEMBUATAN SKCK

Di era yang serba canggih ini, proses pembuatan SKCK tak hanya dapat dilakukan secara offline, melainkan juga dapat dilakukan secara online.

Untuk membuat SKCK, berikut langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti:

 

  1. Pendaftaran

Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan di loket yang telah disediakan atau bisa juga mendaftar secara online melalui platform yang tersedia.

 

  1. Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan.

Pastikan formulir diisi dengan lengkap tanpa ada yang terlewat.

Jika ada bagian yang membingungkan, pemohon bisa segera bertanya kepada petugas.

 

  1. Verifikasi Dokumen

Dokumen yang telah diisi dan disertakan selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X