PANDE.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dokumen SKCK ini sangat penting dan sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran kerja dan persyaratan administrasi pendidikan.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan panduan lengkap tentang prosedur pembuatan SKCK, biaya yang dikenakan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu SKCK?
Melansir hukumonline.com, SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang.
Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi catatan kepolisian.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 (PP 76/2020), biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
Namun, biaya ini dapat dikurangi hingga Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu, seperti untuk kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan.
Kondisi seperti ini pun dapat ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu, pelajar, serta untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat untuk membuat SKCK terbagi atas persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).