Senin, 22 Desember 2025

Misteri Pembunuhan Berdarah Di Kampung Bandar Sari, Way Kanan Akhirnya Terungkap

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo sedang menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers. (Humas Polda Lampung)
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo sedang menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers. (Humas Polda Lampung)

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan beberapa kejanggalan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal karena gantung diri.

Dalam pemeriksaan, pelaku SU mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri.

SU menceritakan bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan antara dirinya dan korban di ruang keluarga rumah mereka.

Pelaku memutuskan untuk membunuh korban dengan cara membantingnya ke samping, sehingga kepala korban terbentur di lantai, dan kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Setelah memastikan korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuh korban ke bagian belakang rumah.

Di dapur, pelaku memasukkan kepala korban ke dalam selembar kain selendang yang terikat pada sebatang kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban, yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku.

Tujuannya adalah membuat kematian korban terlihat seperti gantung diri.

Motif pelaku diduga adalah masalah ekonomi, yang menyebabkan seringnya pertengkaran antara pelaku dan korban selama beberapa bulan terakhir.

Akibat ketegangan yang terus meningkat, pelaku akhirnya melakukan tindakan tragis tersebut.

Hasil pemeriksaan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung mengungkapkan sejumlah bukti fisik yang mendukung pengakuan pelaku SU.

Dari hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya cairan darah yang keluar dari beberapa bagian tubuh korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya resapan darah pada kulit kepala, retak tulang tengkorak, perdarahan di atas selaput tebal otak dan bagian-bagian lainnya.

Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Namun, jika hasil penyidikan lebih lanjut membuktikan adanya perencanaan dalam tindakan ini, pelaku dapat dikenai Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X