PANDE.co.id - Pada Senin, 10 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Saat itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Hasto Kristiyanto, oleh KPK juga tengah dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus tersebut.
Saat kejadian tersebut berlangsung, terjadi momen yang tidak menyenangkan bagi Hasto dan pihak PDIP.
Penyidik KPK Dianggap Melakukan Penyitaan Secara Sepihak
Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap secara sepihak telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Ponsel Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi, saat Sekjen PDIP itu tengah menjalani proses pemeriksaan.
Oleh karenanya, pihak Hasto dan PDIP berencana akan melaporkan tindakan yang tidak menyenangkan bagi mereka itu kepada Dewan Pengawas (Dewas KPK).
Tim KPK Memberikan Klarifikasi
Menanggapi isu tersebut, ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait penyitaan ponsel dan tas milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh penyidik KPK.
Menurut Budi, penyitaan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan diperlukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Budi menjelaskan bahwa penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai keberadaan ponselnya, dan Hasto menyatakan bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya, Kusnadi.
Penyidik kemudian memanggil Kusnadi dan menyita ponsel serta agenda (catatan) milik Hasto.
Penyitaan ini dilakukan karena ponsel milik Hasto dianggap sebagai alat bukti penting dalam kasus suap Harun Masiku.