"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Ponsel Disita Demi Melacak Bukti Kasus Suap Harun Masiku
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi sorotan publik setelah empat tahun berlalu sejak ditetapkan sebagai buronan KPK pada 9 Januari 2020.
Harun Masiku, anggota DPR periode 2019-2024, diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Sementara Wahyu dan para tersangka lainnya telah disidangkan dan dijatuhkan vonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.
Pihak Kuasa Hukum Hasto Akan Melaporkan Perkara Penyitaan Tersebut
Tim hukum Hasto menilai bahwa penyitaan tersebut melanggar hukum dan mereka akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto, menyatakan bahwa penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
"Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, menunjukkan kelalaian dalam prosedur penyitaan," jelas Ronny.
Sementara itu, Joy Tobing, Kuasa Hukum Hasto lainnya, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.
"Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas.
Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," ujarnya.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, tim hukum Hasto berharap dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.