Senin, 22 Desember 2025

Terkuak Dugaan Aliran Dana Kementan Ke Green House Milik Pimpinan Partai Di Kepulauan Seribu, KPK Akan Menindaklanjuti

Photo Author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:00 WIB
Potret SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. (Instagram / @syasinlimpo)
Potret SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. (Instagram / @syasinlimpo)

"Yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," lanjutnya di akhir sidang saat diminta tanggapan oleh majelis hakim.

Koedoeboen menekankan bahwa dugaan korupsi di Kementan bukan hanya terkait dengan perkara yang melibatkan SYL.

Ia juga mendesak KPK untuk mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK)," ujar kuasa hukum SYL itu.

"Ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," tegasnya.

Djamaludin Koedoeboen mengingatkan pentingnya aspek equity before the law yang sepatutnya dianut oleh negara hukum seperti di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

"Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini," tambahnya.

Dalam kasus ini, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X