Senin, 22 Desember 2025

Fraksi PSI Jakarta Minta Pemprov Lebih Teliti Dalam Program Penonaktifan NIK Warga Jakarta

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:25 WIB
Simon Lamakadu bersama Dukcapil Jakarta. (foto: istimewa)
Simon Lamakadu bersama Dukcapil Jakarta. (foto: istimewa)

PANDE.co.id - Pada Jumat, 31 Mei 2024, Fraksi PSI Jakarta mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk membahas isu-isu terkait program penonaktifan NIK warga.

Pertemuan ini diwakili oleh Simon Lamakadu yang menyampaikan kritik konstruktif serta saran untuk meningkatkan efektivitas program tersebut.

Dalam sebulan terakhir, Fraksi PSI Jakarta telah menerima hampir 100 aduan dari masyarakat terkait program penonaktifan NIK.

Aduan ini mencerminkan adanya kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga terkait program tersebut.

Simon Lamakadu menekankan pentingnya program penataan data kependudukan untuk efisiensi anggaran dan memastikan program pemerintah tepat sasaran.

"Informasi dari RT sangat penting untuk memastikan data yang akurat tentang keberadaan warga di wilayah tersebut," ungkap Simon.

Namun, ia juga menyoroti perlunya pelaksanaan program ini yang tidak merugikan warga yang masih aktif dan berdomisili di Jakarta.

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah banyaknya NIK yang dinonaktifkan meskipun survei lapangan oleh petugas Dukcapil menunjukkan bahwa alamat domisili dan KTP warga tersebut sesuai.

Untuk itu, Simon mengusulkan agar ada diskresi khusus di mana setelah verifikasi lapangan, NIK warga bisa langsung diaktifkan tanpa perlu mengisi formulir reaktivasi lagi.

Selain itu, ia juga menyarankan agar prosedur operasional standar (SOP) diperbaiki dengan melibatkan RT dalam verifikasi data warga.

Simon juga merekomendasikan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi untuk warga yang alamat KTP dan domisilinya berbeda tetapi masih dalam wilayah administrasi DKI Jakarta.

Pemutakhiran data secara online ini perlu disosialisasikan lebih masif agar lebih banyak warga yang memanfaatkannya.

Selain itu, ditemukan bahwa warga yang tinggal di rusun atau hunian vertikal sering kali mengalami kesulitan karena masih diminta menyertakan surat pengantar dari PPPSRS, padahal banyak apartemen yang belum membentuk PPPSRS atau masih bersengketa dengan pengelola.

Untuk mengatasi masalah ini, Simon menyarankan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT/RW, serta Dukcapil bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang tinggal di hunian vertikal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewa Putu Wijana Astrawan

Tags

Terkini

Terpopuler

X