Senin, 22 Desember 2025

Dapil Bali 1 Untuk DPRD Provinsi, Inilah 8 Caleg Terpilih Yang Akan Duduk Sebagai Anggota Dewan Periode 2024-2029

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 10:40 WIB
Gedung DPRD Provinsi Bali. (Wikipedia.org)
Gedung DPRD Provinsi Bali. (Wikipedia.org)

DENPASAR, PANDE.co.id – Hasil pilihan rakyat Bali untuk perwakilan suara mereka di tingkat provinsi telah ditetapkan.

Di sisi lain, KPU Provinsi Bali dan Denpasar telah menyelesaikan penghitungan suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bali dari Dapil Bali 1 dengan penuh dedikasi.

Proses penghitungan ini berlangsung pada Jumat, 8 Maret 2024, di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar.

Informasi mengenai pilihan rakyat tersebut dapat diakses melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id, yang menyediakan rekapitulasi asli hasil penghitungan dari KPU Provinsi Bali.

Tim redaksi Pande.co.id telah mengunduh hasil rekapitulasi tersebut pada 27 Maret 2024.

Para caleg terpilih akan bertugas untuk periode 2024-2029 mewakili Dapil Bali 1, yang mencakup wilayah Kota Denpasar.

Kelima partai yang mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat di dapil ini adalah PDIP (166.389 suara), Gerindra (72.597 suara), Golkar (39.476 suara), PSI (24.300 suara) dan Demokrat (17.827 suara).

Dari sekian partai yang telah dipilih, hanya 8 caleg yang lolos untuk duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali untuk periode 2024-2029.

Komposisinya adalah 4 kursi dari PDIP, 2 kursi dari Gerindra, 1 kursi dari Golkar dan 1 kursi dari PSI.

Berikut adalah urutan caleg dan partai mereka yang berhasil lolos dari Dapil Bali 1, dengan asumsi tidak ada perubahan atau hambatan.

1. I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H. (PDIP)
Suara Partai – 166.389 suara
Suara Pribadi – 30.585 suara

2. Made Muliawan Arya, S.E., M.H. (Gerindra)
Suara Partai – 72.597 suara
Suara Pribadi – 49.091 suara

3. Anak Agung Istri Paramita Dewi, S.M. (PDIP)
Suara Partai – 55.463 suara
Suara Pribadi – 23.203 suara

4. Ketut Suwandhi, S.Sos. (Golkar)
Suara Partai – 39.476 suara
Suara Pribadi – 19.669 suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X