PANDE.co.id - Masa kampanye telah tiba, sebuah periode yang menjadi momentum penting bagi para pemilih untuk memilih wakil mereka di parlemen.
Meskipun pemberitaan media cenderung terfokus pada calon presiden, beberapa partai politik dengan tegas menunjukkan sikap mereka terhadap korupsi dengan tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon legislatif (caleg).
Berikut adalah daftar 7 partai politik yang konsisten menolak melibatkan eks koruptor sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
1. PSI – Partai Solidaritas Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia, yang didirikan pada 16 November 2014, menjadi sorotan sebagai partai baru yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.
Meskipun baru satu kali mengikuti Pemilu pada tahun 2019 tanpa meraih kursi di DPR RI, PSI membuktikan komitmen mereka untuk mengecualikan eks koruptor sebagai calon legislatif dengan tekad yang kuat.
2. PAN – Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional, didirikan pada 23 Agustus 1998, telah menetapkan standar tinggi dengan membebaskan diri dari calon legislatif eks koruptor dalam Pemilu 2024.
Dipimpin oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan, PAN memiliki struktur partai yang kuat dan melibatkan tokoh-tokoh nasional dan artis-artis terkenal seperti Verrel Bramasta, Pasha Ungu, Uya Kuya dan masih banyak lagi.
3. PKN – Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Kebangkitan Nusantara, yang baru dideklarasikan pada 28 Oktober 2021, dipegang oleh Anas Urbaningrum setelah sebelumnya dikenal sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Meskipun Anas Urbaningrum pernah menghadapi kasus korupsi proyek Hambalang, PKN tetap bersikeras untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg dalam perhelatan Pemilu mendatang.
4. Partai Gerindra – Gerakan Indonesia Raya
Partai Gerindra, didirikan pada 6 Februari 2008, dikenal sebagai salah satu partai terbesar di Indonesia.