Senin, 22 Desember 2025

Penertiban Baliho Dan Atribut Politik Di Lokasi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Di Bali

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 13:15 WIB
Bukan hanya Ganjar, ini baliho Prabowo Subianto yang turut dicopot di Bali. (Instagram / @satpolppbali)
Bukan hanya Ganjar, ini baliho Prabowo Subianto yang turut dicopot di Bali. (Instagram / @satpolppbali)

PANDE.co.id - Penertiban baliho pasangan capres, spanduk, dan atribut partai politik di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Bali menuai perhatian publik.

Meskipun telah mendapat banyak komentar di media sosial, langkah ini sebenarnya telah dipersiapkan dan disepakati oleh berbagai pihak terkait.

Hal ini untuk menjaga netralitas acara kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden dalam konteks politik.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa penertiban baliho, spanduk, dan atribut partai politik telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan kunjungan Presiden RI, melibatkan pihak Istana, dan kabupaten setempat.

Kesepakatan tersebut mengharuskan pembersihan alat sosialisasi politik yang tidak berkaitan dengan substansi kunjungan Presiden dalam radius 200 meter dari lokasi acara.

Menurut Dewa Made Indra, penertiban ini adalah protap dalam setiap kunjungan kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden.

Langkah ini telah dikomunikasikan dengan Kabupaten Gianyar, yang merupakan titik kunjungan kepala negara, dan pihak pemilik alat sosialisasi politik.

Sekda Dewa Made Indra menekankan bahwa jika semua pihak telah berkoordinasi dengan baik, Satpol PP Provinsi Bali tidak perlu turun langsung untuk melakukan penertiban.

Upaya pembersihan tersebut juga berlaku untuk semua alat sosialisasi milik capres-cawapres, partai politik, dan caleg, yang nantinya akan dipasang kembali setelah acara selesai.

Pemprov Bali mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam mensukseskan kunjungan kerja Presiden, memastikan acara berlangsung lancar, aman, dan nyaman.

Sekaligus, mereka memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami selama rangkaian kunjungan kerja Presiden.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon tetap.

Oleh karena itu, penertiban alat peraga sosialisasi politik saat ini masih berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Bawaslu.

AKBP I Wayan Sumara menambahkan bahwa pemasangan dan penertiban spanduk saat ini belum dapat disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Vender Liwe

Sumber: bali.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler

X