PANDE.co.id - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum bisa lega meskipun sudah menyerahkan data-data pendaftarannya ke KPU untuk Pilpres 2024.
Kali ini, giliran KPU yang terkena getahnya karena dianggap tidak sah dalam menerima pendaftaran Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju ini.
Pada Senin, 30 Oktober 2023, KPU RI digugat oleh Demas Brian Wicaksono, seorang dosen Program Studi Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Banyuwangi.
Dilansir dari beberapa sumber artikel media, disebutkan pula bahwa Demas merupakan salah satu kader dari PDI Perjuangan (PDIP).
Demas Brian Wicaksono telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan komisioner lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini didasari oleh pandangan bahwa terdapat perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU.
Demas menganggap bahwa Ketua KPU seharusnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu, sebelum melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun menurutnya, Ketua KPU tidak menjalankan prosedur tersebut dan malah menerima pendaftaran salah satu Cawapres, Gibran Rakabuming Raka, tanpa melakukan perubahan pada PKPU terlebih dahulu.
Dalam pandangan Demas, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU, yang menyatakan bahwa syarat usia calon hanya boleh 40 tahun tanpa adanya ketentuan redaksional lain, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demas menjelaskan, "Maka dari itu, ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi."
"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat Ketua KPU dan komisioner yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, Demas menyatakan bahwa pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun.
Ganti rugi tersebut akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara negara terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Demas yang juga merupakan seorang kader PDIP ini, sangat optimis bahwa gugatannya akan diterima oleh PN Jakarta Pusat.