JAKARTA, PANDE.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan jadwal resmi Pemilu tahun 2024.
Jadwal ini dirancang dengan cermat untuk memastikan kelancaran persiapan dan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Terdapat beberapa tahapan penting yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober - 25 November 2023):
Selama periode ini, calon presiden dan wakil presiden akan resmi mendaftar di KPU RI. Ini menjadi tonggak awal dari persaingan pemilu yang intens.
- Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024):
Dalam waktu ini, para calon presiden dan wakil presiden akan melakukan kampanye aktif untuk memperkenalkan visi dan program mereka kepada seluruh masyarakat Indonesia.
- Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024):
Masa tenang ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye yang intens.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024):
Tanggal tersebut adalah hari pemilihan di mana warga Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden. Penghitungan suara akan segera mengikuti proses pemungutan.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024):
Proses rekapitulasi ini akan memastikan bahwa hasil resmi pemilihan diumumkan secara adil dan transparan.