Bagian-bagian tersebut berupa jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, dan Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dan jatah-jatah tersebut harus rutin diberikan setiap bulannya.
Selama kurun waktu empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, para terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6,387,150,000 atau sekitar Rp 6,3 miliar.
Dari total tersebut, masing-masing terdakwa yang menerima bagian ialah 15 orang.
Adapun untuk rincian jumlah yang diterima ialah:
- Deden Rochendi = Rp 399,5 juta
- Hengki = Rp 692,8 juta
- Ristanta = Rp 137 juta
- Eri Angga Permana = Rp 100,3 juta
- Sopian Hadi = Rp 322 juta
- Achmad Fauzi = Rp 19 juta
- Agung Nugroho = Rp 91 juta
- Ari Rahman Hakim = Rp 29 juta
- Muhammad Ridwan = Rp 160,5 juta
- Mahdi Aris = Rp 96,6 juta
- Suharlan = Rp 103,7 juta
- Ricky Rachmawanto = Rp 116,9 juta
- Wardoyo = Rp 72,6 juta
- Muhammad Abduh = Rp 94,5 juta
- Ramadhan Ubaidillah = Rp 135,5 juta.
Perbuatan para terdakwa itu telah diyakini sebagai tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan sistem pengawasan dan pengelolaan di rumah tahanan KPK dapat diperbaiki, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
KPK masih terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan integritas dalam setiap aspek operasionalnya.