Senin, 22 Desember 2025

Terungkap Banyaknya Koruptor Pengepul Uang Pungli Di 3 Rutan KPK, Sudah Berjalan Sejak 2019

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi KPK yang menangkap koruptor yang diibaratkan seperti tikus. (Pinterest / Farhan Adli)
Ilustrasi KPK yang menangkap koruptor yang diibaratkan seperti tikus. (Pinterest / Farhan Adli)

Lalu ada terpidana jual beli jabatan, Adi Jumal Widodo, serta mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan terpidana suap anggota DPR, Chandry Suanda.

Mereka berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 2,10 miliar dari para tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dari Februari 2019 hingga Maret 2023.

 

Daftar Nama 6 Koordinator Tunggal Di Rutan Gedung Merah Putih

Sementara itu di Rutan Gedung Merah Putih, ada 6 orang yang menjadi koordinator tinggal yang mengumpulkan pungli, diantaranya ialah:

  1. Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif
  2. Terpidana suap dana hibah KONI, Miftahul Ulum
  3. Terpidana suap pengurusan perkara MA, Rezky Herbiono
  4. Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi
  5. Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Ma'sud
  6. Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Mereka menyetor hingga Rp 1,77 miliar dari Juli 2019 hingga Mei 2023.

 

Kasus Pungli Di Rutan KPK Telah Berlangsung Lama

Jaksa KPK mengungkap bahwa pungli di Rutan KPK berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023.

Kasus tersebut telah melibatkan tiga periode kepemimpinan Kepala Cabang Rutan KPK, yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023).

Jaksa juga menjelaskan bahwa setiap lurah diminta untuk mengumpulkan uang bulanan dengan nominal yang cukup besar.

Yang mana tiap masing-masing cabang harus menyetor Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta per tahanan.

 

Ada 'Jatah' Untuk Petinggi Rutan

Dari total uang yang dikumpulkan setiap bulan, ada bagian yang harus diberikan kepada para petinggi yang berada di lingkungan rutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X