nasional

Terungkap Banyaknya Koruptor Pengepul Uang Pungli Di 3 Rutan KPK, Sudah Berjalan Sejak 2019

Senin, 5 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi KPK yang menangkap koruptor yang diibaratkan seperti tikus. (Pinterest / Farhan Adli)

PANDE.co.id – Kasus korupsi seolah tak pernah ada habisnya di negara ini.

Bahkan, koruptor yang telah ditangkap pun masih berkesempatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Serangkaian nama koruptor terungkap melakukan tindakan korupsi berupa mengepul uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap dalam sidang perdana 15 mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Nama-nama Pengepul Pungli Di Rutan KPK

Melansir tempo.co, beberapa nama pengepul pungli yang telah diketahui diantaranya termasuk Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 yaitu M. Azis Syamsuddin.

Kemudian ada juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Nurhadi.

Hingga mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan beberapa lainnya.

 

Dakwaan Dari Jaksa KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, mereka ditunjuk sebagai koordinator tempat tinggal atau korting yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.

Uang yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya akan disetorkan kepada perwakilan terdakwa yang disebut lurah.

Jaksa KPK menerangkan bahwa lurah bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut Koordinator Tinggal (korting).

Keterangan tersebut dipaparkan oleh Jaksa KPK saat membacakan dakwaannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Halaman:

Tags

Terkini