Hakim menilai bahwa video lengkap tersebut sebenarnya berisi pesan syiar agama yang mengajak untuk menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Alat bukti yang tidak utuh ini menyebabkan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan terhadap Samsudin dan rekan-rekannya secara meyakinkan.
Reaksi Di Pengadilan
Setelah putusan dibacakan, suasana di ruang sidang langsung bergemuruh dengan pekik takbir dari para pendukung Gus Samsudin yang hadir.
Istri kedua Gus Samsudin bahkan menangis dan melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan bebas tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blitar, Raja Oktober, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan ini.
Raja Oktober meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan serta memikirkan keputusannya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai ketiganya bersalah dalam kasus video tukar pasangan yang sempat mengundang perhatian luas.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah oleh Gus Samsudin di akun YouTube-nya, yang kemudian dipotong dan disebarkan di media sosial oleh pihak lain dengan narasi yang berbeda.
Potongan video tersebut menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah mengesankan bahwa Gus Samsudin mendukung praktik tukar pasangan.