Senin, 22 Desember 2025

Gus Samsudin Divonis Bebas Dari Kasus Video Tukar Pasangan, Berikut Pertimbangan Dari Majelis Hakim

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 16:00 WIB
Potret Gus Samsudin sebagai tokoh spiritual yang kerap menuai kontroversi. (Pinterest / BARAKATA ID)
Potret Gus Samsudin sebagai tokoh spiritual yang kerap menuai kontroversi. (Pinterest / BARAKATA ID)

Hakim menilai bahwa video lengkap tersebut sebenarnya berisi pesan syiar agama yang mengajak untuk menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Alat bukti yang tidak utuh ini menyebabkan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan terhadap Samsudin dan rekan-rekannya secara meyakinkan.

 

Reaksi Di Pengadilan

Setelah putusan dibacakan, suasana di ruang sidang langsung bergemuruh dengan pekik takbir dari para pendukung Gus Samsudin yang hadir.

Istri kedua Gus Samsudin bahkan menangis dan melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan bebas tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Blitar, Raja Oktober, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan ini.

Raja Oktober meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan serta memikirkan keputusannya.

 

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gus Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai ketiganya bersalah dalam kasus video tukar pasangan yang sempat mengundang perhatian luas.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah oleh Gus Samsudin di akun YouTube-nya, yang kemudian dipotong dan disebarkan di media sosial oleh pihak lain dengan narasi yang berbeda.

Potongan video tersebut menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seolah mengesankan bahwa Gus Samsudin mendukung praktik tukar pasangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X