PANDE.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, telah memutuskan untuk membebaskan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, dari dakwaan pidana.
Dakwaan yang menjerat Gus Samsudin merupakan sebuah kasus terkait video tukar pasangan yang sempat menghebohkan publik beberapa bulan lalu.
Gus Samsudin dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.
Proses Pengadilan Dan Putusan Hakim
Melansir viva.co.id, putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Blitar.
Selain Gus Samsudin, dua rekannya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Demikian pula dengan dua rekannya yang dinyatakan tidak melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Ari Kurniawan membacakan putusan Majelis Hakim dengan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Jaksa hanya menyodorkan potongan video berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105 yang berjudul 'Tukar Pasangan'.
Sementara itu, video asli yang diunggah oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Gus Samsudin berdurasi 31 menit 8 detik.