Hal tersebut disampaikan oleh Dimas pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan jaksa, yang awalnya menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga berencana akan mengusut putusan tersebut.
Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena putusan bebas tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Mengutip Kompas.com, Mukti menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan.
Namun karena tidak ada laporan kepada KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Mukti pada Kamis, 25 Juli 2024.
Langkah ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis, melainkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terdapat bukti-bukti pendukung yang menunjukkan pelanggaran kode etik.
Rapat Dengar Pendapat Umum Oleh DPR
Komisi III DPR berencana menggelar RDPU dengan mengundang keluarga korban, pengacara, dan ahli hukum.
Berdasarkan keterangan pada laman Tribunnews, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024.
Habiburokhman mengatakan bahwa ia sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, dan mereka telah siap untuk hadir di RDPU.
Dalam RDPU ini, selain keluarga dan pengacara korban, DPR juga akan mengundang beberapa ahli hukum seperti Asep Iwan untuk memperkuat argumentasi kasasi yang diajukan oleh jaksa.