Senin, 22 Desember 2025

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Berlanjut, Kini Giliran Hakim Yang Dilaporkan Ke Bawas MA Dan DPR Mulai Gelar RDPU

Photo Author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 20:50 WIB
Potret Gregorius Ronald Tannur bersama almarhumah kekasihnya Dini Sera Friyanti (kanan), dan Hakim Erintuah Damanik (kiri) yang telah membebaskan Ronald Tannur. (X / @dhemit_is_back)
Potret Gregorius Ronald Tannur bersama almarhumah kekasihnya Dini Sera Friyanti (kanan), dan Hakim Erintuah Damanik (kiri) yang telah membebaskan Ronald Tannur. (X / @dhemit_is_back)

PANDE.co.id - Gregorius Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, baru-baru ini telah dibebaskan dari jeratan hukum pidana.

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 3 Oktober 2023.

Putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur itu sontak memicu kontroversi dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Dan hal tersebut kemudian mengakibatkan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap para hakim yang terlibat.

 

Kontroversi Vonis Bebas Dan Tindak Lanjut

Berdasarkan keterangan dari laman Tribunnews, vonis bebas terhadap Ronald Tannur telah menimbulkan polemik yang kian meluas.

Kini, tiga hakim yang menangani kasus tersebut, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan yang diberikan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Di sisi lain, Komisi III DPR turut merespons dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban dan ahli hukum.

RDPU ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum yang mendasari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa.

 

Laporan Ke Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial

Dimas Yemahura Alfarau, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, menegaskan bahwa ia akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X