PANDE.co.id - Gregorius Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, baru-baru ini telah dibebaskan dari jeratan hukum pidana.
Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 3 Oktober 2023.
Putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur itu sontak memicu kontroversi dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Dan hal tersebut kemudian mengakibatkan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap para hakim yang terlibat.
Kontroversi Vonis Bebas Dan Tindak Lanjut
Berdasarkan keterangan dari laman Tribunnews, vonis bebas terhadap Ronald Tannur telah menimbulkan polemik yang kian meluas.
Kini, tiga hakim yang menangani kasus tersebut, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan yang diberikan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, Komisi III DPR turut merespons dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban dan ahli hukum.
RDPU ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum yang mendasari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa.
Laporan Ke Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial
Dimas Yemahura Alfarau, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, menegaskan bahwa ia akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia.