nasional

Cara Membuat Paspor Secara Online, Mudah Dan Hemat Waktu

Rabu, 1 November 2023 | 14:00 WIB
Paspor Republik Indonesia. (Instagram / @afuadi)

PANDE.co.id - Paspor adalah salah satu dokumen identitas penting yang diperlukan saat seseorang berencana untuk bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan bukti sah bahwa seseorang adalah warga negara suatu negara dan berhak masuk ke negara lain.

Dalam perkembangan zaman yang semakin canggih, proses pembuatan paspor pun semakin mudah dengan tersedianya opsi untuk melakukannya secara online.

Berikut adalah panduan lengkap cara membuat paspor secara online.

Persiapan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pembuatan paspor secara online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen ini adalah identitas utama yang akan digunakan untuk membuat paspor.

- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, Atau Surat Baptis

Pastikan dokumen ini mencantumkan informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Jika informasi tersebut tidak ada, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

- Surat Kewarganegaraan Indonesia Bagi Eks WNA

Dokumen ini diperlukan bagi orang asing atau warga negara asing (WNA) yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau yang ingin memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini