nasional

Politisi PKS: Tingginya Kasus Perceraian Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Jumat, 20 Oktober 2023 | 21:20 WIB
Adang Daradjatun mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR RI ke Kaltim. (dpr.go.id)

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi bersama dan memungkinkan pasangan suami-istri untuk merujuk kembali pernikahan mereka, sehingga niat bercerai bisa diurungkan.

Proses mediasi dalam kasus perceraian adalah bagian dari upaya penyelesaian hukum melalui kesepakatan bersama, yang disebut sebagai restorative justice, tambahnya.

Mediasi di pengadilan agama adalah usaha perdamaian antara suami dan istri yang mengajukan gugatan cerai, dan harus didorong terus-menerus oleh seorang hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Helminizami, mengakui bahwa perceraian menjadi permasalahan utama di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Dalam periode Januari hingga September 2023, 67,79% kasus perceraian disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan yang berkelanjutan.

Faktor lainnya adalah meninggalkan pasangan (12,87%) dan masalah ekonomi (12,32%).

Jumlah kasus cerai talak (pemohon suami) mencapai 1.649, sementara kasus cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 hingga 30 September 2023.

Selain itu, terdapat permohonan dispensasi kawin, yang merupakan usaha bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Jumlah permohonan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi, hingga akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan.

Halaman:

Tags

Terkini