Menurut Tirza, Grab telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk para mitra pengemudi.
Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan dengan cara yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tirza mengatakan bahwa Grab senantiasa menghormati hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya.
Tentunya selama hal tersebut dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan itu dipaparkan oleh Tirza Munusamy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Tirza juga menegaskan bahwa tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung dengan seksama.
Perhitungan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Grab berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan Mitra Pengemudi dan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Lebih lanjut, Tirza menambahkan bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Menurutnya, seluruh biaya promosi yang digunakan oleh Grab berasal dari anggaran perusahaan.
Serta dirancang untuk meningkatkan permintaan konsumen terhadap layanan.
Yang diharapkan dapat berdampak positif pada pendapatan Mitra Pengemudi.