Senin, 22 Desember 2025

Pertama Kali Di Indonesia, Shin Tae-yong (STY) Diberikan Golden Visa Oleh Presiden Jokowi Secara Langsung

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 16:55 WIB
Momen penyerahan golden visa kepada Shin tae-yong yang dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi. (Instagram / @jokowi)
Momen penyerahan golden visa kepada Shin tae-yong yang dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi. (Instagram / @jokowi)

Dan bila ingin memiliki izin tinggal 10 tahun, maka jumlah tabungannya harus ada di angka 700.000 dolar AS.

Sementara itu, bagi WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, investasi yang dibutuhkan adalah 2,5 juta dolar AS untuk izin tinggal lima tahun.

Dan nilai investasinya harus menjadi 5 juta dolar AS bila ingin mendapatkan izin tinggal sepuluh tahun.

Selain itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal juga untuk memperoleh golden visa bagi direksi dan komisaris mereka.

Bila ingin mendapatkan izin dengan masa tinggal lima tahun, maka nilai investasinya harus berjumlah 25 juta dollar AS.

Atau investasi dengan nilai sebesar 50 juta dolar AS bila ingin memiliki masa tinggal sepuluh tahun.

 

Peminat Golden Visa Semakin Banyak

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, berkata bahwa saat ini sudah ada 270 pihak yang ingin menggunakan layanan golden visa.

"Kurang lebih peminatnya yang sudah mendaftar karena ini size-nya besar itu sudah ada sekitar 270 peminat golden visa," kata Silmy kepada media di Kemenkumham.

"Target kami di 2024 itu 1.000," tambahnya.

Hal tersebut beliau sampaikan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Silmy juga menjelaskan bahwa banyak peminat golden visa berasal dari WNA yang sudah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyiapkan peraturan izin tinggal peralihan untuk memfasilitasi permohonan ini.

Peminat golden visa berasal dari berbagai negara, termasuk Korea Selatan, Jepang, China, dan Amerika Serikat (AS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X