Senin, 22 Desember 2025

IKN Belum Rampung, Presiden Jokowi Tak Mau Memaksa Untuk Buru-buru Memindahkan Ibukota

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 12:55 WIB
Presiden Jokowi sedang berpidato pada sebuah forum kenegaraan. (Instagram / @jokowi)
Presiden Jokowi sedang berpidato pada sebuah forum kenegaraan. (Instagram / @jokowi)

PANDE.co.idIbu Kota Nusantara atau IKN, hingga saat ini belum dinyatakan siap 100 persen.

Padahal, sudah ada rencana dari pemerintah agar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dapat dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

Presiden Jokowi, menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN tidak akan dipaksakan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Jokowi menegaskan pentingnya melihat situasi dan perkembangan di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan," kata Presiden Jokowi.

"Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," lanjutnya.

Melansir tempo.co, hal tersebut beliau sampaikan usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024.

Jokowi pun menyatakan untuk masalah Keppres pemindahan ibukota sebenarnya bisa diselesaikan saat beliau masih menjabat atau ketika sudah serah terima jabatan bulan Oktober nanti.

"Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober," ujar Presiden Republik Indonesia itu.

 

Sebelumnya, pada 25 April 2024, Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ).

Undang-undang ini mengatur seluruh proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Sesuai Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024, status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Adapun isi pasal dalam Undang-undang tersebut ialah:

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan", tulis aturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agung Risky Pranoto

Tags

Terkini

Terpopuler

X