Pada Rabu-Kamis, 10-11 April 2024, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sebagai solusi untuk memberikan kesempatan libur yang lebih panjang, Pemerintah RI menyarankan untuk mengambil Cuti Bersama Idul Fitri pada Jumat, 12 April 2024.
Selain 12 April, Pemerintah RI juga telah menyarankan agar masyarakat yang bekerja dapat mengambil hari libur pada 8, 9, 15 April 2024.
4. Jumat, 10 Mei 2024
Tanggal 9 Mei 2024, ditandai sebagai perayaan Kenaikan Yesus Kristus.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi umat Kristen yang merayakan peristiwa ini, Pemerintah RI menyarankan untuk mengambil Cuti Bersama pada Jumat, 10 Mei 2024.
5. Jumat, 24 Mei 2024
Pada tanggal 23 Mei 2024, umat Buddha merayakan Hari Raya Waisak 2568.
Untuk memberikan kesempatan bagi semua warga negara untuk merayakan bersama, Pemerintah RI merekomendasikan Cuti Bersama pada Jumat, 24 Mei 2024.
Dengan adanya rekomendasi Cuti Bersama pada Harpitnas, diharapkan masyarakat dapat merencanakan waktu istirahat dan berkumpul dengan keluarga tanpa harus mengorbankan hari kerja secara keseluruhan.
Namun, tetap diperlukan koordinasi yang baik antara pekerja dan pengusaha untuk menjaga produktivitas di tempat kerja.
Jangan lupa untuk tetap datang ke TPS pada Selasa, 14 Februari 2024.