Senin, 22 Desember 2025

KPU RI Mengumumkan Proses Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024

Photo Author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Gedung KPU RI di Jakarta, Indonesia. (Google Maps Reviewer / Aunur Rofiq)
Gedung KPU RI di Jakarta, Indonesia. (Google Maps Reviewer / Aunur Rofiq)

JAKARTA, PANDE.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi membuka proses pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024.

Proses ini dimulai pada tanggal 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU telah mempersiapkan segala hal untuk menerima kedatangan partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres mereka.

Persiapan tersebut diklaim telah mencapai 100%.

Proses pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023.

Selain itu, pada hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 25 Oktober, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

KPU juga telah mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah orang yang diizinkan masuk ke ruang pendaftaran.

Hanya 30 orang dari gabungan partai pendukung yang diperbolehkan masuk, sedangkan 200 orang pendukung pasangan capres-cawapres akan ditempatkan di tribun yang tersedia di halaman KPU RI.

Tata cara pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti:

  1. Helpdesk akan berkomunikasi dengan LO Pasangan Calon untuk membahas persiapan pendaftaran, yang paling lambat dilakukan satu hari sebelum pendaftaran.

  2. LO Pasangan Calon wajib menginformasikan kehadiran mereka dan daftar hadirnya, juga paling lambat dilakukan satu hari sebelum pendaftaran.

  3. Helpdesk akan memastikan bahwa tidak lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar pada waktu yang sama.

  4. LO dan Admin Silon harus datang ke ruang Helpdesk di kantor KPU untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan menerima ID Card, yang paling lambat harus dilakukan dua jam sebelum pendaftaran.

  5. Pimpinan partai politik yang mengusung dan pasangan calon harus hadir di kantor KPU dan menuju ruang transit VIP untuk melakukan pengisian buku pendaftaran, sementara pendukung akan menuju tenda yang disediakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X