Senin, 22 Desember 2025

Catat! Pelaku Bakar Sampah Sembarangan Dapat Dikenakan Pidana Penjara Dan Denda Milyaran Rupiah

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 15:45 WIB
Contoh bakar sampah sembarangan. (Instagram / @rumah_uniang23)
Contoh bakar sampah sembarangan. (Instagram / @rumah_uniang23)

PANDE.co.id - Sampah merupakan permasalahan serius dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang sering kali membuang sampah sembarangan atau bahkan membakarnya.

Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan paru-paru, terutama bagi individu dengan penyakit asma atau gangguan pernapasan lainnya.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Pengaturan terkait pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran sampah tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 (g) dari undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi mendapatkan sanksi yang serius, yaitu pidana penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 milyar sesuai dengan Pasal 40 Ayat 1.

Di tingkat daerah, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga telah mengatur hal serupa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Perda tersebut, warga yang melakukan pembakaran sampah dengan sembarangan akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 130 (b), termasuk denda sebesar Rp 500.000.

Pentingnya patuhi aturan pengelolaan sampah ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Jika Anda melihat ada warga yang melanggar aturan ini, Anda dianjurkan untuk mengambil bukti berupa foto atau rekaman.

Alat bukti tersebut dapat diserahkan kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut.

Ketegasan dalam menegakkan aturan ini penting, mengingat dampak asap dari pembakaran sampah dapat sangat mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, polisi hanya dapat bertindak jika ada aduan atau laporan dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryan Vender Liwe

Tags

Terkini

Terpopuler

X