bhayangkara

Hendak Mengurus SKCK Untuk Kebutuhan Administratif? Yuk, Pahami Tingkatan Penerbitan Beserta Fungsinya

Jumat, 5 Juli 2024 | 19:15 WIB
Contoh dokumen fisik SKCK. (Pinterest / Parboaboa)

Jika lewat masa enam bulan, maka SKCK anda sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh dipakai untuk keperluan-keperluan administratif.

Jika anda memerlukan perpanjangan SKCK, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku (kurang dari satu tahun).

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta KTP asli.

- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

 

Jika masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan pembuatan SKCK baru dengan mengikuti seluruh prosedur dan syarat yang berlaku.

 

SKCK adalah dokumen yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks administrasi.

Memahami fungsi dan tingkatan penerbitannya serta prosedur perpanjangan yang berlaku dapat membantu kita sebagai masyarakat dalam memanfaatkan dokumen ini secara efektif.

Dengan persiapan yang tepat, proses pembuatan dan perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi untuk menghindari kendala selama proses pengurusan SKCK.

Halaman:

Tags

Terkini