PANDE.co.id - Untuk beberapa proses administrasi di Indonesia, biasanya kita akan memerlukan SKCK sebagai salah satu dokumen wajib yang harus diserahkan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dokumen SKCK ini senantiasa memainkan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan profesional, terutama untuk keperluan administratif.
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas fungsi SKCK berdasarkan tingkatan penerbitannya.
Tak lupa beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses perpanjangannya.
Apa Itu SKCK?
Menurut keterangan pada laman hukumonline.com, SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.
Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran kerja, pendidikan, dan keperluan lainnya.
SKCK berperan sebagai validasi bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat proses administratif tertentu.
Fungsi SKCK Berdasarkan Tingkatan Penerbitan
SKCK dapat diterbitkan oleh empat tingkatan kepolisian dengan fungsi yang berbeda-beda, diantara yaitu ada Polsek, Polres, Polda, dan Polri.
- Kepolisian Sektor (Polsek)
SKCK tingkat Polsek merupakan tingkatan yang paling dasar dalam penyerahan dokumen SKCK sebagai persyaratan administrative.