bhayangkara

Tersangka Pencabulan Di Lampung Timur Ditangkap, Hindari Potensi Amuk Massa

Selasa, 2 Januari 2024 | 21:30 WIB
Salah satu pelaku pencabulan di Lampung. (Humas Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Pasir Sakti, AKP M Sugeng, mengumumkan penangkapan dua tersangka tindak pidana pencabulan, AL (23) dan DK (23), warga Kecamatan Pasir Sakti.

Korban, ES (17) dari Kabupaten Lampung Selatan, mengalami peristiwa traumatis saat bertemu dengan para tersangka pada 20 Desember 2023.

Pertemuan mereka terjadi setelah berkenalan melalui media sosial, dengan kesepakatan untuk bertemu di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

Di sebuah rumah kosong, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban, yang dengan tegas menolak.

Trauma yang dialami ES membuatnya melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan kepolisian.

Untuk menghindari potensi amuk massa, kedua tersangka segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan mereka dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kejadian ini kembali menjadi peringatan tentang risiko pertemuan daring dan pentingnya kesadaran akan keamanan dalam berinteraksi di dunia maya.

Tags

Terkini