bhayangkara

Polres Tulang Bawang Lampung Tangkap Pelaku Cabul, Seorang Nelayan Warga Dusun Teladas Sejahtera

Sabtu, 30 Desember 2023 | 19:15 WIB
AF (45), seorang nelayan cabul dari Lampung. (Humas Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencabulan, seorang pria paruh baya berinisial AF (45), yang merupakan seorang nelayan.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pelaku di Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku berhasil ditangkap ketika hendak merayakan tahun baru di rumahnya setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu muda warga kampung sebelah.

Barang bukti yang diamankan meliputi baju tidur, celana tidur, celana dalam, sandal jepit, baju kemeja, dan celana pendek.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan, menjelaskan bahwa aksi cabul tersebut terjadi pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam rumah korban yang sedang tertidur.

Pelaku masuk melalui jendela dapur, menuju kamar korban yang tidak memiliki pintu, dan melakukan perbuatan cabul.

Korban berhasil berteriak, dan pelaku melarikan diri melalui jendela tempat masuk.

Pelapor, suami korban, memberikan keterangan bahwa saat kejadian, posisinya sedang di sawah untuk mengalirkan air.

Ibunya mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun karena teriakan korban, dan melihat pelaku keluar dari kamar korban.

Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai warga kampung sebelah.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Tags

Terkini