PANDE.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
Pria berinisial SA (39), seorang wiraswasta, ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Menurut keterangan Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala.
Informasi menyebutkan bahwa rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah memastikan keberadaan penghuni, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari tangan SA, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum, dengan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.