bhayangkara

Tekab 308 Berhasil Menggagalkan Aksi Curas Ranmor Di Tulang Bawang: Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 3 Desember 2023 | 16:25 WIB
Para polisi setelah berhasil menggagalkan aksi pencurian. (Humas Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh dua pemuda spesialis curas ranmor.

Dua pelaku, berinisial AA (22) dan AS (23), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil ditangkap setelah tiga kali melakukan aksinya.

Pada hari Rabu, 29 November 2023, petugas Tekab 308 bersama Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku AA sekitar pukul 14.40 WIB di rumahnya dan pelaku AS sekitar pukul 16.30 WIB di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng.

Kasat Reskrim AKP Hengky Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis curas dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor).

Barang bukti yang berhasil disita petugas melibatkan korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam, dan jaket hoodie warna hitam.

Kasus curas yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di dua lokasi berbeda di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, dan satu kali di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Modus operandi pelaku melibatkan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor.

Mereka mengikuti korban dari belakang, menodongkan senjata menyerupai pistol, dan merampas sepeda motor korban saat berada di jalan yang sepi sebelum melarikan diri.

Meskipun dua pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKP Hengky menekankan imbauan kepada pelaku yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, sementara petugas akan terus melakukan pengejaran dengan tindakan tegas jika diperlukan.

Dua pelaku yang telah ditangkap saat ini mendekam di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Keberhasilan Tekab 308 dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Tags

Terkini