PANDE.co.id - Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras sukses mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor di wilayah hukum Polda Lampung.
Tiga remaja dengan inisial RK, RP, dan YA ditangkap pada 28 November 2023, sekitar pukul 04:30 WIB di jalan lintas Sumatera, perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.
Penangkapan tidak berlangsung mulus karena para pelaku melakukan perlawanan, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terorganisir.
Sebelum aksinya, mereka melakukan survei terhadap lokasi target, biasanya kost-kosan dengan banyak kendaraan terparkir.
Aksi kejahatan dilakukan pada pagi dini hari antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB oleh lebih dari dua orang.
Lokasi target utama mereka adalah Bandar Lampung, terutama di wilayah kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku telah terlibat dalam lima kasus pencurian di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi mencakup satu pucuk senjata api, jaket warna hitam dan cokelat, sebuah tas abu-abu, dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta sebuah kunci leter T dan lima anak kunci leter T.
Sementara ini, pihak berwajib masih dalam pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Aksi penyelidikan dan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas kejahatan curanmor di Lampung.